Text
Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional
Pasca reformasi konstitusi (1999-2002), perubahan lembaga negara benar-benar menjadi “mata air” yang tidak pernah kering untuk terus ditimba para peminat dan pengkaji hukum tata negara. Dibandingkan buku-buku lain dengan tema serupa yang berasal dari hasil olah pikir para pakar dan pengkaji hukum tata negara, buku ini berupaya mengambil dan menambahkan sisi lain yang acapkali diabaikan sebagian pakar atau pengkaji hukum tata negara. Sisi lain yang dimaksudkan adalah pelacakan konteks historis lembaga negara yang sebagiannya dipakai memotret wewenang dan dinamika lembaga negara terutama pasca reformasi konstitusi (constitutional reform) 1999-2002.
Tidak kalah menariknya, buku ini berupaya menjelaskan sejumlah kewenangan lembaga negara dikaitkan dengan putusan MK. Bentangan empirik setelah perubahan konstitusi, disadari atau tidak, putusan MK telah memberikan pengaruh atas lembaga negara. MK pernah memutus dan menyatakan wewenang DPR memilih calon Hakim Agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial adalah inkonstitusional. Contoh lain, MK memberikan tafsir atas relasi DPR dan DPD dalam proses pembentukan undang-undang. Atau, putusan MK menyatakan pergantian antarwaktu anggota BPK sebagai inkonstitusional. Sebagai bagian dari design mekanisme checks and balances, putusan MK menghadirkan “dinamika konstitusional” tersendiri relasi antar-lembaga negara.
B01419 | 342 ISR l | My Library | Tersedia |
B01420 | 342 ISR l | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain