Text
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak
Sangatlah sulit menjelmakan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih. Sulit menopang setiap usaha reformasi yang dilakukan untuk membersihkan tubuh bangsa ini dari berbagai penyakit kronis tersebut, selama belum diperhatikannya dengan sungguh-sungguh pernan AAUPPL dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pejabat administrasi negara masih tetap rentan dan rawan terhadap berbagai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan sewenang-wenang.
Fungsionalisasi AAUPPL semakin penting dalam melengkapi kekurangan dan ketidakjelasan serta mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan guna menjelmakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Hal demikian ini sesuai dengan keyakinan umum bahwa undang-undang tidak pernah lengkap, jelas dan tuntas mengatur kehidupan masyarakat, apalagi dalam kehidupan masyarakat modern yang semakin dinamis dan kompleks.
Buku "Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak" ini secara teoritis akan membahas bagaimana cara untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik berdasarkan hukum administrasi yang dilaksanakan Indonesia. Pembahasannya mencakup pengertian dan karakteristik dasar, kecenderungan etis dan moral, eksistensi, sumber-sumber hukum, dan fungsi dari Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPPL), kemudian dijelaskan juga mengenai badan dan pejabat pembantu AAUPPL, makna penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta hubungan dan peranan dari AAUPPL sebagai dasar hukum untuk mengisi kekosongan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih.
B00174 | 342.598 MAR a | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain