Text
Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia
Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapau tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (orang perseorangan maupun Badan Hukum Perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada sesama Aparatur Pemerintah sendiri) tetap berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dalam buku ini mengupas tentang pengertian administrasi, administrasi negara, hukum administrasi negara, subjek dan sumber hukum administrasi negara, asas umum pemerintahan yang baik, hak dan kewajiban warga negara, dan aparatur pemerintah. Di samping itu, buku ini juga menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum, penegakan hukum, seta pertanggungjawaban pemerintah.
B00180 | 342.598 YAN p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain