Text
Hukum Administrasi Negara
Buku "Hukum Adminitrasi Negara" ini berisi tentang bahasan konseptual terkait administrasi negara yang dilihat melalui perspektif hukum Indonesia. Hukum Administrasi Negara sendiri dapat juga disebut sebagai hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum tata pemerintahan, dan hukum pemerintahan. Fungsinya adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan eksekutif atau dapat disebut sebagai kekuasaan yang melaksanakan undang-undang, dimana negara dalam mengemban fungsinya memerlukan kekuasaan yang kemudian dilaksanakan oleh aparatur negara (Muchsan, 1981). Pokok bahasan di dalam buku ini mencakup 5 topik besar seperti dasar teori hukum administrasi negara; kedudukan hukum, wewenang, dan tindakan pemerintah; ruang lingkup pemerintahan yang mencakup instrumen dan perundang-undangannya; asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance); serta pengenalan organ (lembaga-lembaga) negara.
B00181 | 342 JED h | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain