Text
Hukum, Konstitusi dan Konsep Otonomi: Kajian Politik Hukum tentang Konstitusi, Otonomi Daerah dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi
Perubahan politik hukum Indonesia semenjak tumbangnya rezim otoritarian orde baru telah memberikan arah baru tentang perspektif politik dalam kehidupan bernegara dan melahirkan pranata dan penataan kelembagaan di berbagai bidang seperti pembangunan politik, kebijakan publik, otonomi daerah dan penyeleggaraan layanan publik di Indonesia.
Perubahan politik hukum yang ditandai dengan adanya perubahan konstitusi yang kemudian berdampak terhadap perubahan-perubahan konsep negara hukum. Negara hukum yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di masa reformasi politik saat ini menyodorkan konsep baru tentang bagaimana menata sistem hukum dan pola relasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam konsep otonomi daerah.
Buku yang berjudul "Hukum, Konstitusi, dan Konsep Otonomi" mengajukan gagasan-gagasan tentang politik hukum otonomi daerah maupun otonomi desa yang hingga saat ini belum mendapatkan momentumnya untuk melakukan konsolidasi secara sistemik.
B00184 | 342.598 SUK h | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain