Text
Konstitusi Bernegara: Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis
Pemikiran terhadap perubahan konstitusi dan sistem ketatanegaraan setelah reformasi menjadi sebuah kebutuhan untuk menata kembali kelembagaan negara yang sempat terjadi perubahan secara mendasar termasuk bagaimana pola relasi diantara lembaga-lembaga negara yang mempunyai paradigma demokratis dan berkeadilan.
Reformasi konstitusi dipandang sebagai sebuah kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan, karena dengan adanya reformasi politik maka UUD 1945 tidak lagi cukup memadai untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat yang bisa memastikan adanya saling kontrol dalam budaya yang demokratis yang tunduk pada konstitusi.
B00208 | 342 ASS k | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain