Text
Legislative Drafting: Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Ketika hukum diperankan sebagai alat rekayasa sosial (law as tool of social engineering) maka tak pelak telah menempatkan peraturan perundang-undangan pada posisi yang sangat penting dalam mengatur tata kehidupan masyarakat. Namun demikian, karena terlalu dominannya peran pemerintah dan parlemen dalam pembentukan hukum tertulis dengan lanskap sosial politik yang tidak demokratis maka telah menghasilkan potret penegakan hukum yang refresif dan jauh dari aspek pemenuhan keadilan publik. Hukum telah gagal menjadi instrumen keadilan dan kemanfaatannya. Hukum berubah makna menjadi instrumen kekuasaan yang otoriter dan hanya melaksanakan prosedural semata.
Kini, dalam era reformasi muncul fenomena yang kurang positif di bidang legislasi yakni banyak peraturan perundang-undangan yang baru saja di sahkan oleh Presiden bersama DPR bahkan belum berlaku secara efektif sudah mau di amandemen bahkan diganti dengan UU yang baru sama sekali karena tidak implementatif dan menimbulkan masalah sosial baru dalam masyarakat serta banyak UU yang tidak relevan dengan kebutuhan maupun munculnya Perda yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang dicabut oleh Pemerintah Pusat (Mendagri) karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Fenomena seperti di atas sebenarnya dapat diminimalisir jika lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan di pusat maupun daerah menggunakan metode partisipatif yakni melibatkan masyarakat dalam proses pembentukannya. Buku ini memaparkan bagaimana proses perumusan dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam perspektif teoritik dan praktis secara komprehensif serta memenuhi nilai-nilai yang partisipatif, responsif, berkeadilan, dan progresif.
B00225 | 328.1 SIR l | My Library | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2023-04-27) |
Tidak tersedia versi lain