Text
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
Sejak Tahun 2001, Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang didukung oleh Badan Kerja Sama Bantuan Teknis Pemerintah Republik Federal Jerman (GTZ) melaksanakan Proyek Support for Good Governance (SfGG) dan mengembangkan metode peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat. Pada tahun 2004 metode ini disebarluaskan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Surat Edaran Nomor: SE/20/M.PAN/6/2004. Secara konsisten metode tersebut secara terus-menerus dipromosikan dan digunakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. PAket pelatihan dan asistensi teknis penggunaannya juga telah dikembangkan dan dilayankan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Karena semakin luasnya penyebaran dan manfaat yang dirasakan, maka status landasan formal metode tersebut perlu ditingkatkan dari surat edaran menjadi peraturan menteri. Upaya ini juga dimaksudkan untuk menyediakan acuan metodologis pelaksanaan berbagai perintah dan amanat Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya pasal-pasal yang berkenaan dengan partisipasi masyarakat, pengelolaan pengaduan dan maklumat pelayanan. Dengan demikian, "Peraturan Menteri tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat" ini hendaknya digunakan sebagai acuan kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka memperkuat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
B00275 | R 348.598 IND p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain