Text
Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019
Untuk mengarahkan perubahan yang telah dicanangkan oleh pemerintah agar tetap terukur dan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Nawa Cita, maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 mengamanatkan agar disusun suatu road map reformasi birokrasi setiap jangka waktu lima tahun. Road map ini tentunya akan membimbing aparatur pemerintah agar perubahan yang diharapkan agar birokrasi yang lebih baik lagi dapat terwujud. Dengan road map ini, perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi baik di tingkat nasional maupun di masing-masing pemerintah daerah dapat lebih mudah dipantau.
"Road Map Reformasi Birokrasi TAhun 2015 - 2019" yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015, dalam proses penyusunannya telah memperhatikan berbagai hal yang tertuang dalam RPJMN, Nawa Cita, masukan dari para pakar, pemerhati masalah birokrasi, para praktisi yang berasal dari berbagai kementrian, lembaga dan pemerintah daerah serta tentu saja telah memperhatikan berbagai capaian perkembangan reformasi birokrasi pada periode tahun 2010 hingga 2014.
B00285 | R 352.35 IND r | My Library | Tersedia |
B00284 | R 352.35 IND r | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain