Text
Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah
Dalam konteks Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Pemerintahan Daerah merupakan bagiarn dari HTN yang mengatur kekuasaan atau wewenang organ-organ daerah, hubungan organ daerah satu sama lain dan mengatur juga hubungan antara organ pemerintah daerah rakyat. Tujuan utama Hukum Pemerintahan Daerah adalah bagaimana mewujudkan kesejahteraan rakyat yang ada di daerah. Indonesia merupakan negara berbentuk negara kesatuan dengan wilayah begitu luas dan jumlah penduduk yang banyak, tentu sangat sulit dengan wujudkan kesejahteraan rakyat di daerah tanpa kehadiran pemerintahan daerah.
Buku Pokok-pokok Hukum Pemerintahan Daerah ini menjadi jawaban akan pentingnya peranan pemerintahan daerah sebagai bagian dari HTN dalam memandu kestabilan jalannya roda pemerintahan di daerah. Hukum Pemerintahan Daerah yang penulis urai dalam buku ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membahas seluruh aspek pokok mengenai hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Adanya beberapa perubahan kewenangan pemerintahan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah menjadikan buku ini semakin menarik untuk dibaca guna meningkatkan pemahaman terkait perkembangan kondisi kekinian.
Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi oleh dosen, pengamat, mahasiswa dan kalangan umum untuk mendalami hukum pemerintahan daerah kontemporer sehingga dapat memberi respons dan partisipasi untuk ikut bersama dalam perjalanan menuju perwujudan kesejahteraan rakyat.
B00432 | 348.598 MOE p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain