Text
Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara
Aparatur seyogianya berperan sebagai pelayan masyarakat. Mereka harus orang-orang yang memihak pada kepentingan rakyat. Tetapi sering kali mereka menyalahgunakan kekuasaannya untuk merugikan rakyat bahkan bangsanya sendiri demi kepentingan pribadi. Salah satu contohnya adalah praktik korupsi.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap aparatur negara harus dilakukan oleh segala lapisan masyarakat baik rakyat biasa maupun badan hukum yang berwenang agar mereka tidak menyimpang dari tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
Buku ini terdiri dari pendahuluan; pengantar hukum pengawasan; pengawasan melekat; pengawasan fungsional; pengawasan masyarakat; pengawasan politis; pengawasan peradilan; pengawasan ombudsman; dan pengawasan terhadap aparatur sipil negara sesuai UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
B00438 | 352.3 PRA p | My Library | Tersedia |
B01297 | 352.3 PRA p | My Library | Tersedia |
B01298 | 352.3 PRA p | My Library | Tersedia |
B01411 | 352.3 PRA p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain