Text
Pengawasan Koperasi di Indonesia
Pengawasan dapat melibatkan pihak internal organisasi yang sering kita sebut pengendalian internal. Pengawasan internal dilakukan secara melekat oleh pengurus dan pengawas Koperasi, namun dalam perspektif tata-kelola yang baik, hal itu tidak mencukupi. Pengawasan yang baik perlu dilakukan baik internal maupun eksternal. Koperasi sebagai badan hukum, memiliki kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang dibuat oleh Pemerintah melalui Kemenkop & UKM RI. Pemerintah berkeinginan agar koperasi dapat tumbuh berkembang secara sehat, tangguh dan mandiri.
Buku ini disusun berbasis teori-konsep, regulasi tentang perkoperasian di Indonesia dan hasil-studi yang dilakukan oleh penulis terhadap praktek perekonomian di Indonesia. Buku ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi regulator dalam membangun sistem pengawasan koperasi di Indonesia, sekaligus memberikan informasi penting dan urgent bagi praktisi Koperasi untuk segera berbenah memperbaiki mekanisme pengawasan dan pengendalian intern agar siap menghadapi era pengawasan koperasi yang baru.
B00446 | 334.0598 SUB p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain