Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Manajemen PNS ini diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan ber hasilguna. Oleh karena itu, dibutuhkan PNS yang profesional, bertang- gungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan ber- dasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Buku ini membahas beberapa hal pokok dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup hal-hal seperti pengertian PNS, Kedudukan, Tugas, Serta fungsi PNS, Kewajiban dan Hak Pegawai Negeri, Sistem Rekruitmen Pegawai Negeri, Sistem Penggajian dan Pegawai Negeri, Sistem Karier pegawai negeri, Sistem Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri, dan Sistem Pemberhentian Pegawai Negeri, serta berbagai persoalan di bidang kepegawaian.
B00459 | R 348.02 TIM p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain