Text
Tata Kelola BUMD: Konsep, Kebijakan, dan Penerapan Good Corporate Governance
Perkembangan BUMD saat ini tidak terlepas dari munculnya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur Tentang BUMD termasuk di dalamnya mengatur tentang Tata Kelola BUMD berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Berdasarkan bentuknya BUMD dibagi menjadi dua yaitu Perumda yang seluruh modalnya dilakukan oleh pemerintah daerah dan tidak terbagi atas saham dan Perseroda merupakan BUMD yang membentuk perseroan terbatas yang terbagi atas saham yang benar atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh pemertinah daerah. Perbedaan jenis dan bentuk antara BUMD yang berbeda. Persoalan klasik yang berhubungan dengan mengelola BUMD saat ini membuat BUMD sulit berkembang dan menampilkan statistik dan stagnan. Untuk itu diperlukan suatu konsep pegelolaan BUMD sesuai dengan bentuk, jenis, dan warna masing-masing BUMD sesuai dengan tujuan dan fungsi BUMD tersebut sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Buku-buku ini bertujuan untuk memberikan konsep yang berbeda-beda, kebijakan, dan strategi yang sesuai dengan pemerintah, pegelola BUMD, praktisi, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas.
B00487 | 352.266 MUR t | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain