Text
Revolusi Cyberlaw Indonesia: Pembaruan dan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2016
Revolusi dan konvergensi Teknologi Informasi perlu didekati dan dibahas melalui pendekatan teori hukum, legislasi, dan regulasi sehingga dapat dicapainya tujuan masyarakat di Indonesia yang didasarkan kepada Pancasila. Buku ini diawali dengan pemahaman historical rezim cyberlaw di Indonesia yaitu tentang qua vadis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008), perspektif legislasi teknologi dan keadilan sosial, urgensi revisi UU ITE 2008, dan pilar-pilar norma cyberlaw dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016). Penulisan dan pembahan berikutnya adalah tentang urgensi revisi UU ITE 2008 dengan fokus pada pemikiran-pemikiran yang dimuat dalam naskah akademik revisi UU ITE 2008 yang disusun oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika R.I serta dilanjutkan dengan pembahasan pilar-pilar norma cyberlaw dalam UU ITE 2016. Penulisan pada bagian sui generis adalah pembahasan tekno-legislasi dalam kerangka pembangunan hukum di Indonesia dan regulasi perlindungan data digital di era Big Data.
B00499 | 348.598 BUD r | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain