Text
Undang-Undang Pemilihan Umum: (UU RI No. 7 Tahun 2017)
Secara prinsipil, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta meng- gabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, UU ini dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP. Kedudukan ketiga lembaga tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk dapat menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis. Secara umum undang-undang ini mengatur mengenai penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu, serta tindak pidana pemilu.
B00550 | R 342.07 RED u | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain