Text
Modul Diklat Khusus Reformasi Birokrasi
Kebijakan reformasi birokrasi diarahkan agar pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi melembaga dan berkelanjutan. Cakupan reformasi birokrasi meliputi 8 (delapan) area perubahan dan 9 (sembilan) program percepatan reformasi birokrasi. Dengan luasnya muatan yang dicakup dalam reformasi birokrasi, dibutuhkan komitmen dan national leadership, sebagai syarat keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi. Selain itu, kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan etika tentunya sangat dibutuhkan dalam menjalankan tata kelola organisasi. Dengan demikian, maka setidaknya ada tiga syarat yang perlu dipenuhi dalam implementasi reformasi birokrasi, yakni adanya komitmen, kepemimpinan dan juga kompetensi.
Untuk membangun komitmen, kepemimpinan dan kompetensi itu dalam implementasi reformasi birokrasi dipandang perlu suatu pendidikan dan latihan (diklat) khusus untuk keperluan reformasi birokrasi. Suatu diklat yang secara khusus diselenggarakan untuk mengembangkan wawasan, pengetahuan, sekaligus melatih ketrampilan agar tercipta kompetensi dan pola kepemimpinan yang sesuai kebutuhan guna mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.
Sehubungan dengan hal itu, maka Kedeputian Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan Lembaga Administrasi Negara, melalui Pusat Kajian Manajemen Kebijakan, melakukan kegiatan Penyusunan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pendidikan dan Pelatihan Khusus Reformasi Birokrasi beserta Pedoman Penyelenggaraannya serta dengan menerbitkan modul-modul pelatihan yang meliputi (1) Konsep dan Kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia; (2) Manajemen Perubahan; (3) Penyusunan Road Map dan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi; (4) Manajemen Kinerja; dan (5) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; (6) Panduan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Instansi. Diharapkan dengan terbitnya perangkat kebijakan tersebut, dapat menciptakan sosok aparatur negara yang berkomitmen dan mampu melaksanakan program percepatan reformasi birokrasi di instansinya.
B00587 | R 351.598 TIM m | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain