Text
Redifinisi Sistem Administrasi Negara
Kajian redefinisi sistem administrasi negara ini merupakan initial repositioning guna merevitalisasi praktik-praktik administrasi negara yang berkembang. Namun demikian kajian ini tidak membedah seluruh bidang studi administrasi negara, melainkan beberapa praktik dasar administrasi negara – peraturan perundang-undangan, keuangan negara, sumberdaya manusia aparatur, dan pelayanan publik – yang dipandang mendesak untuk dilakukan revitalisasi.
Kajian ini bukanlah akhir dari upaya meredefinisikan sistem administrasi, melainkan langkah awal untuk mengeksplorasi lebih jauh mengenai esensi sistem administrasi negara. Dalam rangka menemukan jawaban-jawaban terbaik pada masa-masa yang akan datang, maka saran konstruktif dan masukan berharga dari sidang pembaca akan kami terima dengan terbuka.
B00634 | 351.598 DWI r | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain