Text
Tinjauan Pelaksanaan: Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Tahun 2004-2005
Di Indonesia, implementasi kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui kebijakan alokasi anggaran belanja. Kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah tersebut dilakukan dengan mengikuti prinsip money follows function.
Sebagai salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah, kebijakan alokasi anggaran belanja daerah dalam kurun waktu 2001-2005 diarahkan untuk (i) meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber nasional; (ii) meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat; (iii) mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal imbalance); (iv) meningkatkan pelayanan publik; serta (v) meningkatkan efisiensi melalui anggaran berbasis kinerja yang sejalan dengan format APBN.
Dalam beberapa hal, implementasi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004 masih memerlukan pemahaman yang sama di antara pembuat kebijakan dengan stakeholders nya. Guna memberikan pemahaman yang sama tentang pelaksanaan hubungan keuangan antara pusat dan daerah, Departemen Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) dengan dibantu oleh Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPbn), dan Badan Pengkajian Ekonomi dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI) menyusun buku berjudul Tinjauan Pelaksanaan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Tahun 2004-2005". Dalam Buku ini selain memuat gambaran umum pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia dalam kaitannya dengan kebijakan fiskal secara beberapa perist memuat mengenai pe dan tantangan yang dih nasional dan iwa penting yang terjadi dalam perubahan kebijakan di tahun 2004-2005, juga laksanaan kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, permasalahan adapi, serta pelaksanaan desentralisasi fiskal di masa mendatang.
B00663 | R 352.439 TIM t | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain