Text
Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut: Makna dan Manfaatnya Bagi Bangsa Indonesia
Konvensi PBB tentang Hukum Laut II Tahun 1982 (Unclos 1982) sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan hukum nasionalnya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Konvensi ini sudah berlaku penuh di perairan Indonesia dan di perairan negara-negara yang sudah meratifikasi dengan undang-undang nasionalnya. Bagi bangsa Indonesia, Konvensi ini sangat bermakna dan berarti karena dengan adanya Konvensi ini Indonesia diakui secara yuridis sebagai negara kepulauan oleh negara-negara di dunia, memiliki ZEE 200 mil laut dan lebar laut teritorial 12 mil serta yang paling penting lagi antara pulau yang satu dengan pulau lainnya tidak ada perairan bebas atau perairan internasional.
Permasalahan-permasalahan dalam hukum laut internasional banyak terjadi terutama permasalahan batas laut antar negara, perikanan dan kepemilikan pulau-pulau di perbatasan. Sering permasalahan-permasalahan tersebut di atas membuat negara-negara bersengketa sehingga permasalahannya dibawa ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) bahkan ada yang sampai terjadi konflik bersenjata. Oleh karena itu, dengan berpedoman dari ketentuan-ketentuan Unclos 1982 diharapkan semua negara menyelesaikan permasalahan sesuai hukum laut internasional yang berlaku dalam hal ini Unclos 1982.
B00572 | 341.4 SIM k | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain